April 07, 2013

Contoh Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahunan Kepala Desa Kepada BPD


KATA SAMBUTAN


-->
Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD RINGIN PUTIH.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, karena telah dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2012 kepada Badan Permusyawaratan Desa RINGIN PUTIH.
Semoga apa yang telah dapat kita perbuat di tahun 2011 dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan ibadah berupa amalan soleh, allahumma amin ya robbal Alamin.
Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan perwujudan  dari amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), bahwa  Kepala Desa  mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD  serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Terselenggarannya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (clean and good govermance ), terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa menjadi harapan kita semua harapan seluruh masyarakat. akan tetapi untuk menuju kearah itu semua, bukan merupakan hal yang mudah seperti kita membalik tangan, namun diperlukan adanya dukungan moril, materiil maupun finansial serta kebersamaan dari berbagai pihak seluruh lapisan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPD Desa RINGIN PUTIH  yang merupakan mitra Pemerintah Desa  sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat desa RINGIN PUTIH yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan desa RINGIN PUTIH  yang lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD RINGIN PUTIH yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa RINGIN PUTIH.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh
RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH



MULYADI, SE.

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun LAPORAN  KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama mulai Januari 2011 Sampai dengan Desember 2011.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk  Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa RINGIN PUTIH, begitupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten  ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………


RINGIN PUTIH,31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH



MULYADI, SE.
















DAFTAR ISI


BAB.I          :         Pendahuluan:
1.   Dasar Hukum
2.   Gambaran Umum Desa
BAB.II         :         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
1.   Visi dan Misi,
2.   Strategi dan arah kebijakan desa
3.   Prioritas desa
BAB III        :         Kebijakan umum pengelolaan keuangan desa.
1.           pengelolaan pendapatan desa
2.           pengelolaan belanja desa
BAB IV.       :         Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
1.   urusan hak asal Usul Desa.
2.   urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten.
BAB V.        :         Penyelenggaraan tugas pembantuan
1.   tugas pembantuan yang diterima
2.   tugas pembantuan yang diberikan .
BAB VI.       :         Penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya
1.   berisikan kerjasama antar desa kerjasama desa dengan pihak ketiga, batas desa, pencegahan.
2.   penanggulangan bencana, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH



MULYADI, SE.




















logo pemda 002PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
 DESA RINGIN PUTIH
 

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA RINGIN PUTIH
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Ringin Putih Kecamatan Karangdowo berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa RINGIN PUTIH serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa RINGIN PUTIH merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2011.

1.   DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.        Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor   32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.        Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang  Pedoman Administrasi Desa;
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 tentang  Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
14.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
15.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
16.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
17.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan  Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2011 Nomor 3);
18.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2011 Nomor 4);
19.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 5).
20.    Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 18);
21.    Peraturan Bupati  Klaten Nomor  22 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 19);

2.   GAMBARAN UMUM DESA

a).      Letak
Secara geografis Desa RINGIN PUTIH terletak disebelah selatan Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Klaten dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan 3. Km dan dari Ibu Kota Kabupaten 20. Km , sedangkan dari Ibu Kota Propinsi sekitar 120 Km dengan batas-batas wilayahnya sbb :
Sebelah Utara                                  : Desa Tambak,Kecamatan Karangdowo
Sebelah Timur                                  : Desa Karangjoho, Kecamatan Karangdowo
Sebelah Selatan                              : Desa Soka dan Tumpukan, Kecamatan Karangdowo
Sebelah Barat                                  : Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo

b).        Luas
Luas Wilayah Desa 254.4905. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang terdiri dari :
1.    Sawah                                         : 159.3385 Ha
2.    Pekarangan                                :    46.6735 Ha

c.         Wilayah
Terdiri dari 2 Dusun dan 10 RT,5 RW sebagai berikut :
No.
Nama Dusun
Jml RW
Jml RT
1
MLURON
1
3
2
RINGIN PUTIH
2
6
3
RINGIN MULYO
1
3
4
GUNUNG MOJO
3
9
5
WONO MULYO
1
3
6
BLIMBING
1
3
7
SIDODADI
1
3
8
SIDOHARJO
1
3
9
JATIROGO
2
6
           

d)       Kenampakan Alam

Desa RINGIN PUTIH masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa RINGIN PUTIH 254.4905. Ha. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.  Letak Geografis desa RINGIN PUTIH berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa RINGIN PUTIH adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam, Itik dll), Perikanan,  bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa RINGIN PUTIH yang memiliki area persawahan yang cukup luas.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman  Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit.  Jalan Raya sebagian sudah bagus sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Perangkat Desa di Kantor Desa RINGIN PUTIH terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa mulai tahun 2011 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Klaten, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Bapak Camat Karangdowo serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa RINGIN PUTIH.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT, LPMD, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa serta PNPM MP di mana melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.


BAB II.
RENCANA PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA

1.   Visi Dan Misi VISI
Visi adalah merupakan tujuan pembangunan yang direncanakan dan akan dicapai dengan seluruh kegiatan pembangunan dan pemanfaatan potensi desa yang ada . 
Terwujudnya masyarakat Desa  yang harmonis, damai dan  sejahtera  dalam suasana kebersamaan yang kuat, patuh dan taat menjalankan kewajibannya pada pemerintah dan agama. 
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut , maka dilaksanakan Misi yakni :
1.   Menyelenggaraan Pemerintahan desa yang mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
2.   Menyelenggarakan Pembangunan Desa dengan mengacu pada prinsip Menejemen Modern yang didasari dan diawali dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan serta pemeliharaan .
3.   Memberikan pelayanan pada masyarakat dalam segala aspek program pembangunan yang merupakan kebutuhan/ kepentingan masyarakat.
4.   Menumbuh kembangkan semangat demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan sosial masyarakat .
5.   Menyelenggrakan secara berkesinambungan berbagai aktifitas dan atau kegiatan yang semakin memperkuat posisi masyarakat sipil ( givil sociaty )
1.   Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Dalam mengaktualisasikan Visi dan Misi Desa disusunlah strategi dan arah kebijakan pembangunan desa yang berisikan program – program sebagai tindakan yang harus dilakukan pemerintah desa . progam diartikan sebagai bagian kebijakan
`yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan, sedangkan kebijakan desa adalah pedoman /petunjuk terhadap tindakan yang akan diambil untuk mencapai tujuan .
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 maka disusunlah tupoksi pembagian tugas perangkat desa, sedangkan  Petunjuk teknis dari Bupati Klaten setiap tahun merupakan acuan penyusunan. Rencana Kerja  Pembangunan Jangka Menengah Desa   lima  Tahun dan Rencana Pembangunan Desa satu tahun yang merupakan  bagian dari regulasi atau penyedehanaan pelaksanaan program desa . RPJMD dan RPKDes disusun melalui Musyawarah rencana pembangunan desa setiap tahun dengan melibatkan semua elemen masyarakat  ( stike holdire ).
Pemerintah Desa sebagai pengemban amanah masyarakat dan penerus kebijakan  pemerintah dituntut untuk mampu dan mengetahui apa yang merupakan kebutuhan masyarakatnya yang harus segera dipenuhi dan dibangun untuk terwujudnya kesejejahteraan mereka .secara garis besar emplementasi dari berbagai kebijakan dan tugas serta fungsi yang harus dilaksanakan pemerintah desa RINGIN PUTIH  dapat digolongkan menjadi 3 fungsi  yaitu :
1.   Sebagai perantara antara masyarakat dan Pemerintah .
Dalam hal ini pemerintah desa sebagai penerus kebijakan ( Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten ) sekaligus dituntut untuk mampu menyalurkan aspirasi masyarakat , sebagai wakil masyarakat.
2.   Pemerintah Desa berfungsi sebagai pelayan masyarakat .
Artinya Pemerintah Desa harus menginventarisir segala kebutuhan masyarakat , kemudian berusaha untuk mencukupinya. Kepala Desa harus mampu tampil sebagai seorang pamong yang selalu siap membantu dan melayani kebutuhan –kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya .
3.   Pemerintah Desa berfungsi sebagai agen pembaharuan ( agent of change ) bagi masyarakat desa .
Artinya Pemerintah Desa harus mampu sebagai mutivator dan lokomotif dalam usaha pemberdayaan masyarakat desa , sehingga desa mampu maju kearah yang lebih baik dan modern serta meninggalkan kesan terbelakang, pinggiran dan tertinggal. 
Strategi dan arah kebijakan desa disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 sampai dengan 2012 tersebut dalam lampiran LKPJ ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
1.   Prioritas Desa
Prioritas pembangunan desa diwujudkan dalam 6 agenda pembangunan  yaitu :
1). Pengembangan pertanian,perkebunan dan agribisnis.
- Pola tanam secara intensip
- Mewujudkan program penanaman sejuta pohon
2). Pengentasan kemiskinan dan pengangguran .
- Membantu masyarakat dalam hal permodalan melalui LKM sebagai Lembaga simpan pinjam
- Paket bantuan pembangunan yang masuk desa harus dapat menyerap sejumlah tenaga kerja yang berasal dari masyarakat desa .
3). Peningkatan aksesibilitas  pendidikan dan kesehatan.
- Pembangunan gedung sekolah RINGIN PUTIH
- Pembangunan Postu dan Puskesdes
- Pembangunan Posyandu.
4).  Peningkatan kapasitas perangkat desa dengan penguasaan administrasi teknologi guna peningkatan pelayanan publik secara cepat dan sederhana.
5). Percepatan pembangunan sarana dan prasarana desa
- Pengaspalan jalan
- Betonisasi  jalan  
- Saluran irigrasi
6).          Membina masyarakat yang harmonis dengan rasa keadilan, kesetaraan dan persatuan.
- Memberikan penyuluhan keagamaan
- Menumbuhkan semangat kebersamaan dan persaudaraan, kebersamaan
  dll.
BAB III

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa dan kebijakan dibidang pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya harus dapat bersinergi sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran tahun 2011  setelah APBDes Perubahan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1.    PENDAPATAN/PENERIMAAN DESA
Tahun 2011

KODE
U R A I A N
 ANGGARAN
 REALISASI



PENERIMAAN



1.1
Sisa lebih perhitungan tahun lalu
            230,638
             230,638

1.2
Pendapatan asli Desa
     160,181,000
      132,548,150

1.3
Bantuan Pemerintah Kabupaten
       95,531,000
        92,181,000

1.4
Bantuan Pemerintah Propinsi
         5,000,000
        43,000,000

1.5
Bantuan Pemerintah Pusat

        18,000,000

1.6
Sumbangan Pihak ketiga.
       21,000,000


1.7
Pinjaman Desa

          4,250,000

1.8
Lain-lain penerimaan yang sah




JUMLAH PENERIMAAN
     281,942,638
      290,209,788




Langkah –langkah yang akan dilakukan adalah pengelolaan PADM harus lebih ditingkatkan pengawasannya dan menunjuk pembantu Bendahara desa untuk mengelola secara husus dengan membuat Buku Kas pembantu disetor setiap bulan pada bendahara. Upaya lain yang dilakukan adalah berusaha untuk menggali sektor penerimaan PAD yang belum masuk menjadi sumber pendapatan atau penerimaan .


PENGELOLAAN BELANJA DESA

DESA TULAS KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2011
POS PENGELUARAN


PENGELUARAN RUTIN


2R.1
Pos Sisa Kurang Perhitungan Anggaran



Rutin Tahun Yang Lalu


2R.2
Pos Belanja Perangkat
     50,000,000
        50,000,000
2R.3
Pos Tunjangan Penghasilan
     55,800,000
        55,800,000
2R.4
Pos Belanja Barang
         2,500,000
          8,453,360
2R.5
Pos Belanja Pemeliharaan
       25,000,000
        26,975,000
2R.6
Pos Belanja Perjalanan Dinas
         1,000,000
          1,085,000
2R.7
Pos Kegiatan BPD
         5,500,000
          5,430,000
2R.8
Pos Kelembagaan Desa
       26,050,000
        23,111,000
2R.9
Pos Lain-lain
       21,350,000
        34,421,832
2R.10
Pos Pengeluaran tak terduga
         1,442,638
          1,560,000





JUMLAH PENGELUARAN RUTIN
  188,642,638
   206,836,192





PENGELUARAN PEMBANGUNAN


2P.1
SisaKurang Perhitungan Anggaran



Pembangunan Tahun Lalu


2P.2
Prasarana Pemerintahan Desa


2P.3
Prasarana Produksi
       26,000,000
          4,495,000
2P.4
Prasarana Perhubungan
       48,000,000
        77,385,650
2P.5
Prasarana Pemasaran


2P.6
Prasarana Sosial
         4,000,000

2P.7
Pembangunan Lainnya
       10,000,000
          1,400,000













JUMLAH PENGELUARAN PEM.
     88,000,000
     83,280,650





JUMLAH PENGELUARAN
  276,642,638
   290,116,842




BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA


1.   URUSAN  PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN  KABUPATEN/KOTA
Mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 pasal 8 huruf b  urusan pemerintah  yang diserahkan kabupaten  merupakan tugas desentralisai yang dilaksanakan pemerintah desa meliputi berbagai bidang yang telah ditentukan dan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan desa yang disesuaikan dengan kondisi serta kemendesakan kebutuhan masyarakat .
a. Bidang Pertanian  Ketahanan Pangan
Pertanian ketahanan pangan merupakan sektor unggulan bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat desa Ringin Putih hal ini didukung dengan wilayah pertanian berupa sawah, kebun dan tegalan yang sangat luas
Usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan produksi dan produktipitas untuk mewujudkan ketahanan pangan yang  terkait dengan sistim usaha tani antara lain :
  1. penyediaan sarana dan prasarana  hasil produksi  untuk nilai tambah bagi peningkatan pendapatan petani dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
  2. Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian,kampanye dan penyediaan benih unggul.
  3. Melakukan pembinaan pada beberapa kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian ppl.
  4. Pembinaan petani pemakai air ( P3 A ) .
b. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan adalah merupakan hak setiap warga negara. kualitas sumber daya manusia suatu daerah dapat ditentukan dengan parameter tingkat pendidikannya dan merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan Oleh karena itu pembangunan bidang pendidikan merupakan perioritas pembangunan dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas sebagai insan pembangunan pedesaan .sebagai wujud tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan aksesibilitas pendidikan dalam bentuk program dan kegiatan-kegiatan antara lain :
  1. Turut serta mensukseskan program wajib belajar 9 tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
  2. Mengupayakan pembentukan Perpustakaan Desa , kemudian mengusahakannya sebagai pusat kegiatan belajar  masyarakat .
c. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi masyarakat, dan dalam pelayanan kesehatan  serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk mewujudkan dilincurkan program sehat dan cerdas dan lain lain.walaupun demikian gangguan kesehatan masyarakat tidak dapat dihindari banyak penyakit yang menimpa masyarakat antara lain penyakit cikungunya, demam berdarah, malaria, muntaber dll.yang sangat perlu mendapat penanganan yang lebih serius dari pemerintah dan pemerintah desa.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara lain :


  1. Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan seperti kelengkapan pelayanan Puskesmas Desa RINGIN PUTIH  harus didukung dengan fasilitas yang cukup dan dengan tenaga yang  cukup pula seperti tenaga bidan desa.
  2. Peningkatan pelayanan masyarakat meliputi :
Pelayanan kesehatan balita , ibu pada posyandu di masing masing dusun , pelayanan kesehatan masyarakat miskin , pemberian makanan pendamping bagi bayi kurang gizi , pengelolaan jamkesmas .
  1. Merencanakan pembangunan posyandu di setiap dusun
  2. Mengupayakan dan memperjuangkan insentip kader posyandu.
d. Bidang Sosial
Banyaknya warga masyarakat desa yang tergolong miskin , pengangguran, anak terlantar, hal ini merupakan dampak dari krisis yang pernah menimpa bangsa Indonesia yang  masih dirasakan sampai dengan saat ini. kita tidak boleh tinggal diam, melainkan harus bekerja keras agar segera keluar dari permasalahan tersebut. program dan kegiatan yang dilakukan mengusulkan bantuan rumah sehat ke dinas sosial dan tenaga kerja, menyalurkan program beras miskin kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat .
e. Bidang Pekerjaan Umum
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan desa urusan pekerjaan umum adalah satu  urusan yang sangat penting ( Vital) dan strategis dalam mendukung dan menunjang peningkatan pendayagunaan dan pengelolaan potensi desa yang dimiliki guna sepenuhnya meningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa .
Dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas  umum tersebut pemerintah desa telah melaksanakan  program-program sebagai berikut .
  1. Pembangunan prasarana Pemerintah Desa
  2. Pembangunan prasarana Produksi
  3. Pembangunan prasarana Perhubungan
  4. Pembangunan prasarana Sosial
f. Bidang Perhubungan
Dalam bidang perhubungan kerap kali terjadi permasalahan-permasalahn dalam urusan lalulintas, sosial kemasyarakatan dan lain-lain, sehingga bidang perhubungan merupakan salah satu bidang yang sangat strategis dan prospektif dalam urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan, sehingga arahan pembangunan perlu dipokuskan pada terwujudnya sistim transportasi yang maju dan mampu mewarnai dinamika gerak pembangunan secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis dilakuakn dan yang direncanakan untuk terciptanya sistem transportasi yang tertib, teratur, lancar, aman dan nyaman  
n. Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup tidak terlepas dari suatu upaya untuk pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam. Pembangunan lingkungan hidup juga dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol pelaksanaan pembangunan pada bidang lainnya agar terwujud pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup juga berperan dalam mengembangkan sumber daya alam dan juga dalam menata desa agar tetap indah dan menarik, maka keseimbangan lingkungan hidup sudah sepatutnya dipertahankan dan dilestarikan. Urusan lingkungan hidup difokuskan pada pengawasan dan pengendalian perusakan lingkungan agar tetap lestari.
o. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
Dalam rangka ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum pemerintah desa telah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan peratuan pemerintah pada Partai Politik Parpol, Organisasi Masyarakat ( Ormas )dan atau pada masyarakat desa pada umumnya untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ( low inforcement ) .
p.Bidang Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . dalam hal ini pemerintah desa telah mengadakan proses regulasi atau penyederhanaan peraturan peraturan yang ada, melakukan penelitian dan pendataan potensi desa, melakukan kerjasama antar desa , melakukan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa .
q. Bidang Pertanahan
Kegiatan dalam bidang pertanahan antara lain : Memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli, pembuatan surat keterangan warisan , hibah  dll.
  1. Memberikan surat keterangan hak atas tanah
  2. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah .
r. Bidang kependudukan dan catatan sipil
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang kependudukan dan catatan sipil antara lain :
  1. Melakukan registrasi jumlah penduduk sesuai jenis kelamin dan mata pencaharian dilaksanakan oleh kepala dusun dan sampai saat ini belum selesai.
  2. Melakukan registrasi jumlah penduduk  menurut hak pilih.
  3. Menerbitkan surat keterangan kartu keluarga  untuk penerbitan KTP
  4. Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk .
  5. Membuat surat keterangan untuk penerbitan akte kelahiran .
  6. Membuat Data Base Kependudukan.
s. Bidang Kesatuan Bangsa, perlindungan masyarakat dan pemerintahan  umum.
Kondisi sosial masyarakat desa Ringin Putih pada tahun 2011 secara umum masih relatip aman dan terkendali langkah langkah yang dilakukan antara lain :
  • Melakukan kegiatan sambang desa dan mengikuti kegiatan patroli aparat keamanan ( polisi ) .
  • Bersama BKD tetap memelihara dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
t. Bidang perencanaan
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa diarahkan pada terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, aspiratif  dan akuntabel. hal ini akan dapat terlaksana apabila perencanaan pembangunan dilandasi prinsip-prinsip dan mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan desa. Penyusun perencanaan pembangunan desa baik rencana  pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan desa satu tahun disusun dan direncanakan secara bersama sama  dengan melibatkan semua tokoh masyarakat ( stike holdire ) melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrenbangdes).setiap tahun.
u. Bidang Penerangan , impormasi dan komunikasi
Menyampaikan/mensosialisasikan peratuan perundang-undangan, peraturan pemerintah , peraturan menteri , peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penegakan hukum . selain dari pada itu juga menyampaikan impormasi jenis-jenis pembangunan  yang masuk desa .
v. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Peran perempuan tidak dapat dipisahkan dalam kesuksesan pembangunan, pemerintah desa menyadari hal tersebut dengan mengikut sertakan perempuan dalam proses  pembangunan seperti pada pelaksanaan musrenbangdes , musrenbang kecamatan dan juga keikut sertaannya sebagai pelaku dalam pembangunan desa  minimal 30 persen . Melakukan gerakan sayang ibu dan balita , mensosialisasikan pentingnya kesehatan ibu dan balita sehingga mereka akan tetap memelihara kesehatannya dan dapat mencegah kematian yang sering menimpa ibu hamil dan bayinya.
w. Bidang Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Bekerjasama dengan puskesmas menyampaikan informasi pada masyarakat tentang  standar keluarga sejahtera ,makanan sehat bagi balita ,imunisasi dan gizi keluarga, mensosialisasikan  gerakan sayang ibu , mensosialisasikan tindakan pencegahan kematian ibu hamil dan melahirkan serta kematian bayi
x. Bidang Pemuda dan olah raga
Pemuda dan olah raga satu kesatuan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan sebagai generasi penerus bangsa.pemuda merupakan harapan bangsa, segala potensi dan kreatifitasnya perlu dipacu terus menerus agar terbina generasi yang tangguh dan mandiri serta siap berprestasi baik di tingkat daerah , nasional maupun internasional. Dalam upaya memacu prestasi pemuda dan keolahragaan , maka pemerintah desa Ringin Putih telah melaksanakan program sbb:
  • Peningkatan peran serta kepemudaan dengan pembentukan  karang taruna kemudian mengusahakan keterlibatannya dalam pembangunan desa.
  • Pengadaan sarana dan prasarana olah raga .
  • Pembinaan dan pemasyarakatan olah raga .
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan pertandingan olah raga , seni dll.
y.Bidang Pemberdayaan masyarakat desa
  • Melakukan identifikasi sumber daya manusia
  • Peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan
  • Penataan dan pemberdayaan organisasi masyarakat desa
z.Bidang statistik
Bidang statistik sangat penting dan berperan dalam memotret kegiatan kegiatan pembangunan melalui kumpulan angka angka terhadap pembangunan desa.secara umum urusan dan kegiatan statistik dilakukan  kerjasama dengan badan pusat statistik kecamatan dan kabupaten klaten. program yang dilaksanakan antara lain sensus  pendataan penduduk, sensus pendataan ekonomi dan lain2.
a2.Bidang arsip dan perpustakaan
Dokumen-dokumen penting desa adalah aset yang perlu diamankan, dilestarikan dan dipelihara secara utuh keberadaannya karena memuat sejarah perkembangan desa.urusan kearsipan berperan penting dalam mengadministrasikan perkembangan desa setiap tahunnya.guna menunjang tata kearsipan tersebut program program yang dilaksanakan pemerintah desa adalah: program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur , peningkatan pengembangan system pelaporan keuangan desa, dan program penyelamatan dan pelestarian dokumen/ arsip desa. Sementara dibidang perpustakaan seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini keberadaan sarana perpustakaan amat dibutuhkan, terlebih pula dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam budaya baca baik dikalangan pelajar maupun masyarakat umum.sebagai upaya mendukung urusan perpustakaan tersebut, program yang dilaksanakan adalah pengembangan budaya baca dan pembentukan perpustakaan desa serta pengembangannya bekerjasama dengan perpustakaan kabupaten klaten .

BAB  V
PENYELENGGARAAN  TUGAS PEMBANTUAN

1.           TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Tugas pembantuan yang diterima adalah merupakan tugas yang diserahkan pemerintah pada pemerintah desa berupa program kegiatan pemerintah pusat dan daerah seperti pendistribusian raskin setiap tahun dan paket program lainnya seperti jamkesmas, pendataan penduduk dll.
2.           TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Kepala Desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa secara optimal .hal ini akan dapat dilakukan dengan kemampuan kepala desa untuk mengatur dan meregulasikan atau menyederhanakan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah serta dituntut untuk mampu memberikan tugas-tugas pada semua perangkat desa  mulai dari sekkretaris desa , kepala-kepala urusan , kepala dusun ,serta pelaksana tugas lainnya .tugas-tugas pembantuan yang diberikan kepala desa kepada perangkat desa sesuai dengan peraturan daerah nomor : 10 tahun 2006  .diantara tugas-tugas yang diberikan anatara lain :
  1. Penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes dan peraturan desa lainnya .
  2. Pembuatan Propil desa
  3. Pelaksanaan tugas keamanan dan ketentraman di dusun
  4. Pencatatan peristiwa pernikahan
  5. Membina kerukunan hidup beragama dan penyuluhan dakwah agama .

BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.    KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan tahun 2011 ini antara lain :
  1. Bidang pemberberdayaan masyarakat desa  ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
  2. Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).
 B.  BATAS DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung , pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa Ringin Putih, bahwa batas desa masih berdasarkan batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .

C. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat  telah diupayakan melalui upaya preventif dan represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan saling menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan yaitu ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .
Demikianlah kami sampaikan  laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Ringin Putih tahun 2011 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi berkat kesepahaman dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan desa Ringin Putih yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.



V. PENUTUP

Sejak dibentuknya BPD di Desa RINGIN PUTIH, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa RINGIN PUTIH Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa RINGIN PUTIH menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
-->
Demikian LKPJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.


RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH
Kecamatan Karangdowo




MULYADI, SE.




ALAMAT

HUBUNGI KAMI

Untuk mengenal Desa Kami tercinta lebih dekat, anda dapat langsung mengunjungi atau menghubungi kami pada alamt berikut

alamat:

Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, 57464

Jam Kantor:

Senin - Jumat Pukul 08:00 s/d 16:00

Call:

082221111121